JABARNEWS | BANDUNG – Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto, mengatakan, pelaku berinisial DN telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan,” katanya, saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jumat (9/3/2018).
Lanjutnya, pelaku DN dengan sengaja melemparkan rokok ke salah satu orang utan bernama Ozon di Bandung Zoo pada Minggu (4/3/2018).
Ditambahkannya, setelah pelaku mengetahui video tersebut viral di sosial media, ia kemudian datang ke Kebun Binatang untuk minta maaf dan dibawa pihak pengelola ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Tahu videonya viral, pelaku datang ke Kebun Binatang , lalu pihak pengelola Kebun binatang dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (Ted)
Jabarnews | Berita Jawa Barat