JABARNEWS | BANDUNG – Sempat viral dibeberapa media sosial terkait aksi pembegalan di terhadap korban berinisial AFT. Polsek Ciparay Polresta Bandung akhirnya menetapkan AFT sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay mengatakan penetapan AFT sebagai tersangka dikarenakan memberikan keterangan palsu.
“Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal,” katanya. Senin,(6/6/2022).
Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula AFT pulang membeli voucher dari daerah Jl. Sapan Sumbersari Kp. Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
“Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh,” katanya. Senin,(6/6/2022).