Lanjutnya, setelah adanya kejadian tersebut. Polsek Ciparay Polresta Bandung langsung mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otista.
“Yang bersangkutan melaporkan dilakukannya dengan cara di injak dengan cara motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya sehingga menyebabkan sesak nafas dan pingsan kemudian motornya diambil,” ujar Kusworo.
Tidak sampai disitu, melihat kejanggalan atas laporan AFT. Pihaknya kembali melakukan pendalaman. Dari situlah didapati laporan palsu yang dilakukan AFT.
“Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama,” tuturnya.
Lebih lanjut Kusworo mengatakan informasi awal bahwa korban begal ini kehilangan sepeda motor, dompet, handphone dan ternyata faktanya AFT menggadaikan motornya.
Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay, pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak Pidana justru menyampaikan laporan palsu.