Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Subang Tahun Ini

Rapat Pleno Baznas Subang
Rapat Pleno Baznas Subang dalam menentukan besaran zakat fitrah. (foto: istimewa)
  • Pertama, harga beras premium: Rp. 14.000,-/kg
  • Kedua, harga beras medium: Rp. 11.000,-/kg

Berdasarkan data tersebut, harga beras yang diambil untuk nominal zakat fitrah 1444 H/2023 M jika diuangkan adalah harga beras premium, yaitu Rp. 12.500,-/kg, yaitu 2,8 x  12.500,- = Rp. 35.000,- per-Muzakki.

Baca Juga:  Berikut Nama-nama Korban Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Subang

Selain penetapan besaran nominal pembayaran zakat fitrah, Baznas Subang juga menetapkan nominal pembayaran fidyah dan infaq sedekah.

Nominal pembayaran fidyah 1444 H/2023 M yaitu satu hari 1 liter beras. Jika diuangkan menjadi Rp. 10.000 per hari. Untuk nominal pembayaran infaq sedekah sebesar Rp3.000 per orang.

Baca Juga:  Sebanyak 39 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Bakal Gabung Dua Daerah Otonom Baru, Ini Rinciannya

“Alhamdulillah, dengan ijin Allah SWT, penetapan nominal pembayaran zakat fitrah, fidyah, infaq sedekah tahun 1444 H atau 2023 telah ditetapkan dan disepakati bersama,” tandas Ketua Baznas Kabupaten Subang, KH Musyfiq Amrullah. (red)

Baca Juga:  Warga Subang Catat! Lokasi SIM Keliling Rabu 29 Maret 2023 Bakal Ada Disini