Menurut Rio, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kasus pertukaran bayi ini, yang dimulai dengan mengunjungi RS Sentosa.
“Langkah-langkah telah kami lakukan dari penyelidikan, kemudian kami mengumpulkan para saksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap RS dan seluruh perawat dan bidan yang ada pada saat kejadian,” tambahnya.
Masih menurut Rio, kejadian ini menjadi sorotan publik setelah pasangan suami istri dari Ciseeng, Kabupaten Bogor, yaitu Siti Mauliah (37 tahun) dan Muhamad Tabrani (52 tahun), melaporkannya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada tanggal 10 Agustus 2023.
Diketahui, Siti melahirkan dengan operasi caesar di RS Sentosa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada tanggal 18 Juli 2022. Ketika Siti menyusui bayi yang baru lahir pada hari kedua setelah persalinan, ia merasa ada perbedaan tertentu, terutama pada rambut bayi yang terlihat lebih lebat.
Saat hendak pulang dari RS, seorang suster bertanya kepada Siti mengenai gelang identifikasi yang dikenakan oleh bayi. Namun, saat itu hanya disebutkan oleh suster bahwa gelang-gelang tersebut yang terjebak dalam pertukaran.
Kuasa Hukum Siti, Rusdy Ridho menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak RS dan direktur RS sekitar dua bulan yang lalu.
Pihak RS kemudian mengusulkan tes DNA di Jakarta. Setelah hasil tes DNA negatif atau menunjukkan bahwa sampel A dan B bukan anak biologis dari pasien A (Siti), Rusdy mencoba meminta pihak RS untuk mengambil tanggung jawab dalam mencari bayi Siti yang sebenarnya.
Namun, pasien B tidak bersedia melakukan tes DNA, sehingga mereka sebagai kuasa hukum memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan pengaduan ke unit PPA Polres Bogor.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News