“Nah! Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (nol persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB,” terangnya.
Masih ujarnya Kepala Pusat Pengelolaan Pendapan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur, ada tiga keuntungan proteksi kepemilikan diantaranya terhindar dari pajak progresif, penyalahgunaan data kendaraan/pribadi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Lalu tertib administrasi juga,” timpalnya.
Lebih lanjut, Nenden menyambungkan, kenapa harus balik nama kendaraan? Bila anda membeli kendaraan bekas, pastikan untuk segera melakukan balik nama kendaraan tersebut paling lambat 30 hari sejak pembelian.
“Hal ini agar terhindar dari sanski administrasi sebesar 25 persen dari pokok BBNKB,” jelasnya.