Terakhir, ia menambahkan, keuntungan BBNKB II berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (1), bahwa buku pemilik kendaraan bermotor (BPNKB) berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahkan tangankan.
“Nah! Selagi ada program pembebasan BBNKB II. Yuk segera manfaatkan,” tandasnya.
Diketahui, untuk program BBNKB II Jabar tersebut ada tujuh keuntungan juga diantaranya terjaminnya legalitas kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB hilang, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan terakhir berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat. (Mul)