Berkah Lebaran, 306 Warga Binaan Lapas Purwakarta dapat Remisi dan 1 Orang Bebas

Pelaksanaan penyerahan Remisi Lebaran kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok. Lapas Purwakarta).

“Kami berharap pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini dapat memotivasi WBP untuk melakukan penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku di dalam lapas,” harapnya.

Terkait besaran remisi yang didapat tiap napi berbeda-beda. Sopian merinci ada 68 orang mendapat remisi 15 hari, 184 orang mendapat remisi 1 bulan, 47 orang mendapat remisi 1,5 bulan dan 10 orang mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga:  3 Rekomendasi Ombudsman Jawa Barat Terkait Kasus Ibu dan Anak Meninggal Gara-gara Ditolak RSUD Ciereng, Subang

Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sambung dia, pihak lapas pun meniadakan kunjungan langsung bagi keluarga WBP.

Kalapas meminta pengertian kepada seluruh WBP bahwa masih dilakukan peniadaan kunjungan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga:  Parah! Bupati Cianjur Herman Suherman Diduga Langgar Sistem Merit KASN

“Kami berharap pengertian seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa peniadaan kunjungan langsung merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Kriminalitas, Ema Sumarna Perketat Keamanan di Teras Cihampelas