JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam momentum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, 283 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Purwakarta mendapatkan remisi khusus pemotongan masa pidana.
Remisi kepada narapida di Lapas Purwakarta itu merupakan program khusus setiap hari raya keagamaan, termasuk pada Raya Idul Fitri seperti saat ini.
Kalapas Purwakarta, Yusep Antonius, secara langsung menyerahkan surat remisi tersebut setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di Aula Dr. Saharjo Lapas Purwakarta, pada Rabu, 10 April 2024.
Kalapas Purwakarta, Yusep Antonius, mengatakan untuk Idul Fitri tahun ini, ada sebanyak 283 WBP di Lapas Kelas IIB Purwakarta yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Ia menyambut, pihaknya hanya sebatas mengajukan nama warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini.