“Lapas secara khusus memberikan remisi kepada ratusan warga binaan sesuai arahan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Yusep, Pada Rabu, 10 April 2024.
Dijelaskannya, remisi khusus ini diserahkan kepada WBP yang memang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.
“Remisi itu diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat. Kami berusaha memberikan pelayanan yang maksimal terhadap para warga binaan di Lapas Purwakarta ini,” ucap Yusep.
Ia menambahkan, remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Terkait besaran remisi yang didapat tiap napi berbeda-beda. Yusep merinci ada 42 orang mendapat remisi 15 hari, 224 orang mendapat remisi 1 bulan, 13 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 4 orang mendapat remisi 2 bulan.