Berkah Natal, 3 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi

Pemberian Remisi Natal kepada warga binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 3 dari 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2021.

Kalapas Purwakarta Sopiana mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM, di mana warga binaan yang beragama Nasrani memiliki hak yang sama dengan tahanan beragama lain di setiap hari perayaan agama mereka.

Baca Juga:  Saat Tiga Orang Petinggi Di Purwakarta Olahraga Bersama

“Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ucap Sopiana, pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Baca Juga:  Sadis! Bayi 3 Bulan Tewas Ditusuk Ibu Kandungnya

Menurutnya, Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” harap Sopian.

Baca Juga:  Laka Lantas Tunggal di Jatiluhur Purwakarta, Satu Motor Rusak Tertimpa Truk