Terpisah, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Jawa Barat, lakukan penahanan mantan Kepala Puskesmas Bojong, yaitu DS (53) atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21,” Ungkap Nana, di Kantor Kejari Purwakarta, Pada Kamis, 22 Februari 2024, petang.
Ia menyebutkan, untuk sementara tersangka DS dititipkan ke Lapas Kelas IIB Purwakarta sebagai tahanan titipan dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan.
“Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta mulai hari ini,” tandas Nana. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News