JABARNEWS | SUKABUMI – Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan sepasang suami istri CER (25) dan SL (24) dikembalikan ke penyidik oleh Jaksa Kejari Kota Sukabumi. Pengembalian berkas ini karena Jaksa menilai masih harus ada yang dilengkapi.
Diketahui, aksi kedua tersangka sempat menggegerkan publik Sukabumi karena menantang umat Islam dan juga menginjak alquran pada awal Mei 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian berkas (P16) perkara dugaan penistaan agama, ditemukan masih harus dilengkapi. Penyidik Polres Sukabumi Kota diminta untuk segera melengkapi berkas perkara dari segi formil dan materiil.
“Kita gelar, kita teliti berkas tersebut dari kami tim P16 masih menemukan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi,” katanya, Selasa (21/6/2022).
“Formil menyangkut keabsahan penyidikan, materiil terkait pasal yang disangkakan, Kita kembalikan dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Kita menunggu dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut dalam kurun waktu 14 hari,” tambah Arif melansir dari sukabumiupdate.com.