JABAR NEWS | KOTA TASIKMALAYA – Dalam waktu empat jam pelaku pencurian kendaraan sepeda dan handpone berhasil dibekuk petugas kepolisian Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.
Pelaku pencurian tersebut berinisial JA (17) Warga Kampung Ciroyom, Kecamatan Cipedes dan GS (18) Waraga Kampung Depok, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota Kompol Tri Sumarsono mengatakan aksi kedua pelaku terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV salah seorang pelaku terlihat masuk ke dalam warnet dan mengambil satu buah handpone di atas sofa. Usai mengambil handpone pelaku kemudian mengabil sepeda yang terparkir di area parkir warnet tersebut.
“Sementara pelaku JA bertugas mengawasi lokasi. Setelah lokasi aman lalu memberi tahu kepada GS,” kata Tri, Selasa (05/09/2017).
Tri menjelaskan penangkapan pelaku pencurian berkat hasil penyelidikan dan pengembangan dari CCTV yang ada di warnet. Setelah mendapat laporan, petugas kemudian menyelidiki rekaman cctv sehingga mempercepat identifikasi pelaku.
“Dari dua tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda dan ponsel milik korban,” jelasnya.
Sementara itu Heri Maulana korban pemcurian menuturkan bersyukur karena pelaku tertangkap dan tidak memerlukan waktu lama. Ia juga ingin mengucapkan terimakasih kepada petugas kepolisian.
“Saat mengetahui barang saya di curi, saya melaporakan ke Polsek indihiang. Setelah itu secara sigap petugas sudah bisa menangkap dan meringkus pelaku dengan waktu yang singkat,” tuturnya. (Yud)
Jabar News | Berita Jawa Barat