Berkat Informasi Masyarakat, Polres Asahan Berhasil Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Dua pengedar narkoba asal Asahan ditangkap. (Foto: Humas Polres Asahan).

“Tersangka RPL ditangkap saat dalam rumah dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.98 gram,” ucap Charles.

Kata dia, dari pengakuan tersangka RPL, narkoba tersebut didapat dari seorang pria asal Asahan berinisial WS.

Baca Juga:  Satpol PP Jabar Sasar Jasa Ekspedisi Terkait Rokok Ilegal

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengkap WS berikut barang bukti narkoba seberat 1.42 gram dan alat isap.

“Pengakuan WS, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial F. Kini polisi melakukan pengembangan,” tuturnya.

Baca Juga:  Kampung Narkoba Rintis Digerebek Polres Asahan, Seorang Pengedar Lompat ke Sungai

“Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) yo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan menjara diatas 5 tahun,” tandasnya. (Mad)

Baca Juga:  Tangkap Pengedar Narkoba di Simalungun, Polisi: Berkat Peran Aktif Masyarakat