“Tersangka RPL ditangkap saat dalam rumah dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.98 gram,” ucap Charles.
Kata dia, dari pengakuan tersangka RPL, narkoba tersebut didapat dari seorang pria asal Asahan berinisial WS.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengkap WS berikut barang bukti narkoba seberat 1.42 gram dan alat isap.
“Pengakuan WS, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial F. Kini polisi melakukan pengembangan,” tuturnya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) yo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan menjara diatas 5 tahun,” tandasnya. (Mad)