JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasawahan, Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial AM (23) lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras seperti Tramadol dan Eximer.
AM ditangkap di sebuh kios yang berada di jalan Terusan Kapten Halim, Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho mengatakan penangkapan terhadap AM ini berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat bahwa mengenai kecurigaan dugaan adanya warung kios sembako yang menjual obat-obatan keras berupa Tramadol dan Eximer.
“Mendapat informasi tersebut kemudian saya bersama anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapati barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Eximer yang dijual tanpa izin,” ujar Ali, Pada Kamis, 29 September 2022.
Dari penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan pil obat diantaranya Tramadol sebanyak 46 butir dan Eximer 369 butir serta uang cash hasil penjualan obat sebesar Rp. 1.089.000.