Berkedok Warung Kelontong, Diam-diam Jual Obat Terlarang

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

“Selain itu petugas juga mengamankan dua unit handphone merk vivo warna biru. Saat dilakukan interogasi perihal kepemilikan obat sedian farmasi tersebut adalah milik seorang pria berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk diperjualbelikan kembali,” jelas Edwar.

Baca Juga:  Kemendikbud Segera Buka Seleksi Guru PPPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ia menambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku menjual obat tersebut berkedok toko jualan kebutuhan sehari-hari.

“Tak hanya kedua tersangka, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta turut diamankan dua orang pria berinisial MM (26) warga Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya dan MN (18) warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang sebagai saksi yang membeli kepada tersangka,” jelas Edwar.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Gandeng Pramuka Sukseskan Tiga Program

Selanjutnya, kata Kapolres, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satres Naroba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, AS dan RA dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” ucap Edwar. (Gin)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 16 September 2022