JABARNEWS | PURWAKARTA – Peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta, terbongkar kembali. Kali ini, polisi membongkar penjualan obat keras daftar G yang berkedok warung di Wilayah Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan jajaran Polsek Purwakarta Kota mengamankan seorang pria berinisial R (26) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras seperti Tramadol dan Eximer.
“R ditangkap di sebuh kios atau warung yang berada di Wilayah Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 30 Maret 2023, sekira pukul 16.00,” ucap Edwar, pada Jumat, 31 Maret 2023.
Kapolres menyebut, penangkapan terhadap R ini berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat bahwa mengenai kecurigaan dugaan adanya warung kios yang menjual obat-obatan keras berupa Tramadol dan Eximer.
“Mendapat informasi tersebut kemudian Jajaran Polsek Purwakarta Kota, yang dipimipin Langsung Kapolsek Purwakarta Kota bersama anggotanya mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapati barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Eximer yang dijual tanpa izin,” ujar Edwar.