Berkedok Warung, Penjualan Obat Terlarang di Purwakarta Digerebeg Polisi

Petugas kepolisian dari Polsek Purwakarta Kota saat menggeladah warung di Wilayah Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta yang menjual obat keras. (Foto: Dok Polsek Kota).

Dari penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan pil obat diantaranya Tramadol sebanyak 73 butir, Eximer 301 butir dan trihexyphenidyl 10 Butir serta uang cash hasil penjualan obat sebesar Rp. 51 ribu rupiah.

Baca Juga:  Walah! Hingga Desember 2021, Sebanyak 2.796 Pasutri di Purwakarta Ajukan Perceraian

“Selain itu kita juga amankan satu unit handphone merk Vivo warna hitam. Pelaku menjual obat golongan keras itu dengan berkedok warung,” katanya.

Baca Juga:  Identitas Pelaku Penusukan di Pasar Induk Modern Cikopo Purwakarta Diketahui, Polisi Lakukan Pengejaran

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, penangkapan ini bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan.

“Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter. Kini kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” Sebut Edwar. (Gin)

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Pematangsiantar Ditangkap