Dari penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan pil obat diantaranya Tramadol sebanyak 73 butir, Eximer 301 butir dan trihexyphenidyl 10 Butir serta uang cash hasil penjualan obat sebesar Rp. 51 ribu rupiah.
“Selain itu kita juga amankan satu unit handphone merk Vivo warna hitam. Pelaku menjual obat golongan keras itu dengan berkedok warung,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, penangkapan ini bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan.
“Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter. Kini kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” Sebut Edwar. (Gin)