“Karena dengan menggunakan knalpot bising akan mengganggu ketertiban,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
“Sebab jalan raya tempat umum yang harus aman dan nyaman untuk semuanya,” katanya. ***