JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua orang pemuda menggagahi seorang gadis remaja yang masih berusia belasan tahun di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua pemuda tersebut berinisial AMP (22) dan MS (18) yang merupakan masih warga satu kecamatan dengan korban.
Parahnya lagi, kedua pemuda itu menyimpan video aksi bejatnya yang sudah direkam. Sehingga, korban tak berdaya dengan ancaman kedua tersangka.
Hingga pada akhirnya, korban pun jengah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus kedua pelaku tersebut.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan bahwa kasus perbuatan cabul terjadi pada bulan April 2021. Kemudian, pihaknya baru mendapatkan laporan pada tanggal 26 Mei 2023.