“Kita mengamankan 2 orang tersangka MS (23) dan AMS (18). Mereka melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur,” kata Suhardi saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan, kronologisnya saat itu korban berkenalan dengan salah seorang tersangka MS. Setelah berkenalan, berhubungan dan langsung melakukan cabul terhadap korban, kemudian korban bercerita dengan kenalannya yaitu AMS.
“Langsung dari sana melakukan pencabulan kembali, yang mana saat melakukan cabul tersebut direkam di salah satu handphone milik tersangka AMS,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka AMS ini mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban meninggalkannya.
“Dan memang setelah kita melakukan pendalaman, memang video tersebut juga sudah tersebar di media sosial,” bebernya.