Adapun barang bukti dari kasus dua pemuda gagahi gadis di bawah umur tersebut, Polres Tasikmalaya mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain pakaian dari korban, flashdisk berisi video asusila, handphone, gelang rantai dan satu lembar visum korban.
“Pasal yang kita terapkan, Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)