Menurutnya, mereka memiliki hak untuk dilantik meskipun masih menjalani proses hukum. Jika nantinya ada putusan hukum tetap, maka mereka akan digantikan.
“Menurut undang-undang, kita menghormati hukum dan tersangka itu dalam tata tertib dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, diperkenankan untuk dilantik. Kemudian, jika persidangan nanti memutuskan pemberhentian sementara, kita akan patuhi,” ungkap Agus.
Agus juga menambahkan bahwa status keanggotaan mereka akan dicabut jika sudah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.
“Setelah ada vonis yang inkrah, baru mereka tidak lagi menjadi anggota. Jadi, kita menghormati proses hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News