Bertahun-tahun Langgar 3 Perda, Minimarket di Bandung Barat Disegel

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan penyegelan terhadap salah satu minimarket di Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). 

Penutupan minimarket yang sudah beroperasional sejak tahun 2008 tersebut lantaran dilakukan karena ada tiga peraturan daerah (perda) sekaligus yang dilanggar.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Mulai Surut, Ridwan Kamil Harap Dana CSR Tahun 2022 Makin Besar

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan memimpin penyegelan minimarket itu, didampingi Kepala Disperindag Ricky Riyadi dan Kepala Satpol PP Asep Sehabudin.

Adapun perda yang dilanggar ialah Perda Nomor 8/2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian Perda Nomor 21/2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. 

Baca Juga:  Dinilai Gagal, Puluhan Peternak Ayam dan Mahasiswa Bakal Geruduk Istana Kepresidenan

Minimarket di Batujajar itu pun dinyatakan melanggar perda Nomor 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“Sesuai Perda toko modern yang dekat pasar tradisional dengan jarak minimal 500 meter, kita minta untuk pindah,” kata Hengky Kurniawan.

Baca Juga:  Gegara Postingan Medsos, Pengedar Narkoba Labuhanbatu Ditangkap

Pemkab Bandung Barat, kata dia, sudah jauh-jauh hari memberikan peringatan secara persuasif terhadap minimarket tersebut. 

Hengky Kurniawan menambahkan, secara bertahap pihaknya akan melakukan tindakan serupa pada minimarket lainnya yang melanggar aturan. (Yoy)