Alvin menyebut, tidak terdapat alasan bagi kejaksaan menahan aset milik para korban yang seharusnya segera dikembalikan. Dia pun tak menghalang-halangi pihak kejaksaan untuk berkerja.
“Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh para korban sudah menunggu bertahun-tahun,” kata dia.
Dari total korban yang mencapai 3 ribu orang lebih, Alvin menyebut total aset yang harus dikembalikan mencapai Rp149 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News