Bey Machmudin Minta Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

Bey Machmudin
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

Alvin menyebut, tidak terdapat alasan bagi kejaksaan menahan aset milik para korban yang seharusnya segera dikembalikan. Dia pun tak menghalang-halangi pihak kejaksaan untuk berkerja.

Baca Juga:  Musrenbang Jabar 2024, Bey Machmudin Beberkan Hal Ini

“Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh para korban sudah menunggu bertahun-tahun,” kata dia.

Baca Juga:  Pastikan Hak Pilih Sesuai, Bawaslu Purwakarta Lakukan Patroli Pengawasan

Dari total korban yang mencapai 3 ribu orang lebih, Alvin menyebut total aset yang harus dikembalikan mencapai Rp149 miliar. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News