JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa pencairan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) Jabar 2024 akan dilakukan sesuai aturan.
Menurut Bey, anggaran Pilkada 2024 itu, sudah masuk dalam dokumen rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) Jawa Barat 2023 yang telah disepakati Pemprov dan DPRD dalam sidang paripurna pada Rabu (26/9/2023).
“Iya termasuk, pencairannya sesuai aturan yang ada (40 persen dulu), untuk KPU dan Bawaslu,” kata Bey dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/9/2023).
Dia menjelaskan, untuk dana Pilkada Jabar, secara total adalah sebesar Rp1,5 triliun, dengan rincian sebesar Rp1,15 triliun untuk anggaran KPU Jabar dan sisanya adalah anggaran Bawaslu Jabar.
Dana Pilkada 2024 tersebut, diharapkan oleh penyelenggara pemilu yakni KPU agar cair sebelum 27 November 2023 yang merupakan awal proses Pilkada 2024.