Sementara itu, Kepala SAtpol PP Jawa Barat Ade Afriandy menuturkan bahwa Rakor Kasatpol PP se-Jabar kali ini, bertujuan mengoptimalisasi penggunaan dan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Serta, tambah dia, penegakan hukum yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Untuk pengawasan dan pemberantasan, Jawa Barat sendiri telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui Keputusan Gubernur,” tandas Ade. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News