Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota, Lihat Rinciannya Disini

Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Foto: Rian/JabarNews).

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Baca Juga:  Yana Mulyana Sebut Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung Bagai Puncak Gunung Es, Baru Terdeteksi Ribuan

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Baca Juga:  Bey Machmudin: Penambahan Infrastruktur Jalan di Ciater Tunggu Hasil Investigasi KNKT

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

“Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” kata Bey.

Baca Juga:  Agar Selalu Dekat Dengan Masyarakat, Gentong Geulis Hadir di Setiap Festival UMKM di Purwakarta