Karena itu, rencana perubahan pendapatan daerah perubahan APBD 2023 ditargetkan sebesar Rp35,27 triliun, bertambah Rp1,13 triliun atau naik 3,30 persen terhadap penetapan APBD 2023 sebesar Rp34,15 triliun.
“Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) semula Rp23,69 triliun bertambah Rp1,11 triliun atau naik 4,68 persen menjadi Rp24,80 triliun. Kemudian, pendapatan transfer semula Rp10,43 triliun berkurang Rp59,44 miliar atau turun 0,57 persen menjadi Rp10,37 triliun,” jelasnya.
Sementara, lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp28,80 miliar, bertambah 77,78 miliar atau naik 279,09 persen menjadi Rp106,57 miliar.
Untuk kebijakan belanja pada rencana perubahan APBD 2023, Bey menjelaskan terdiri dari pemenuhan belanja wajib dan mengikat, penyediaan alokasi gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), juga pendanaan hibah pilkada dan bantuan keuangan.
Berdasarkan hasil analisis dan perkiraan sumber-sumber pendapatan daerah, serta memperhatikan realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya, tutur Bey, belanja daerah pada perubahan APBD 2023 diasumsikan mengalami peningkatan.