Biadab! Ayah Kandung dan Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kedua tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan di kegiatan konferensi pers di ruang Satreskrim Polresta Cirebon. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian korban, dan lainnya. Selain itu, SR juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polreta Cirebon, dan terancam hukuman selama lima tahun maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara,” katanya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 16 Desember 2022

Sementara tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, SL juga terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.

Baca Juga:  Waduh! Enam Rumah di Ciwaringin Cirebon Rusak Akibat Pergerakan Tanah, Warga Dengar Suara Retakan

“Jadi, status korban ini adalah anak tiri, tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali, saat rumah tengah sepi,” katanya.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

Baca Juga:  Cianjur Tidak Masuk Prioritas CDOB di Jabar, Kenapa?