Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian korban, dan lainnya. Selain itu, SR juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polreta Cirebon, dan terancam hukuman selama lima tahun maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara,” katanya.
Sementara tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, SL juga terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.
“Jadi, status korban ini adalah anak tiri, tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali, saat rumah tengah sepi,” katanya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.