Selama delapan bulan tersebut, S telah melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sebanyak 11 kali yakni lima kali di dalam rumah, lima kali di gubuk/saung dan sekali di pemandian umum.
Akibatnya korban mengandung anak tersangka yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.
Kepada penyidik, tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya yang dikarenakan istrinya sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal terjadinya rudapaksa tersebut saat tersangka meminta dibuatkan kopi pada April 2022.
Namun ketika korban mengantarkan pesanan kopi tersebut tiba-tiba diancam dengan senjata tajam untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.