“Kedua pelaku ini masih tergolong saudara karena masih ada hubungan keluarga antara korban dengan para tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan motif kedua kakek ini tergiur karena melihat tubuh korban sehingga aksi bejatnya mereka lakukan sebanyak 10 kali dari November 2023.
“Untuk motifnya sendiri para pelaku ini tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban yang masih berusia 11 tahun yang masih kelas 4 SD,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Tri merasa prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Dia mengimbau orang tua untuk aktif memberikan perhatian kepada anak dan tidak percaya kepada orang yang baru dikenal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News