JABARNEWS | PANGANDARAN – Polres Pangandaran berhasil menangkap dua orang pelaku tindakan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.
Kedua pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Langkaplancar. Korban sendiri saan ini masih berstatus pelajar tingkat pertama di Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut adalah WN (30) dan WS (26) yang merupakan warga Langkaplancar.
“Kami mengamankan kedua pelaku berikut dengan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Aksi bejat kedua pelaku itu di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Parigi,” kata Hidayat, Jumat (14/4/2023).