Biadab! Dua Orang Pria di Pangandaran Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

Adapun modus operandi kedua pelaku dengan memberikan minuman keras kepada korban hingga tidak sadar. Kemudian pelaku melancarkan tindakan bejatnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kapolres Pangandaran mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana apapun, agar Polres Pangandaran dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Fokus Tangani Pasien Omicron, Masyarakat Hanya Diminta Waspadai Covid-19 Varian XBB

“Jika ada hal-hal yang melanggar hukum, kami harap masyarakat segera melaporkannya ke pihak kepolisian, atau menghubungi Hotline Polres Pangandaran melalui pesan WhatsApp di nomor 08112442110. Kami siap melayani selama 24 jam,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Pesan Bey Machmudin di Hari Jadi Kota Bogor: Jaga Sinergi dan Kolaborasi