JABARNEWS | LABUHANBATU UTARA – Biadab, itulah kata yang pantas diucapkan pada seorang pria berinisial AH (41) warga Desa sidua dua, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pasalnya, dia telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih berusia dibawah umur warga Kecamatan Kualuh selatan. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku bulan Mei 2022 lalu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pelaku diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres labuhanbatu dari rumahnya terkait perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku sudah ditangkap, kasusnya dalam pemeriksaan,” terangnya, Jumat (15/7/2022).
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi bulan Mei 2022, pelaku melakukan pencabulan terhadap A berusia 5 tahun. Lalu bulan Juni, pelaku melakukan pencabulan terhadap S (9) dan R (7).