“Korban diperkosa pelaku secara bergantian, ternyata pelaku dan korban masih bertetangga,” ungkap dia.
Kata dia, warga sempat mencari pelaku, namun keduanya berhasil kabur. Hasil penyelidikan petugas, keberadaan pelaku terdeteksi. Hingga petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Pelaku terancam pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mad)