JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial TR (54) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya diduga telah mencabuli dua bocah di bawah umur.
TR diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota setelah mendapatkan laporan dari warga terkait kasus pencabulan tersebut.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agoeng Tri Poerbowo mengatakan bahwa tersangka TR diamankan pada 4 Mei 2023 lalu.
“Diduga tersangka melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum cabul terhadap dua anak di bawah umur. Kita amankan bersama warga di rumahnya Kamis minggu lalu,” kata Agoeng, Selasa (9/5/2023).
Dia menjelaskan, perbuatan cabul terhadap bocah tersebut diduga berlangsung tiga kali sejak tahun 2022.