Salah satunya saat korban ikut orang tuanya melakukan sholat magrib ke masjid. Tersangka melancarkan aksinya saat korban tengah menunggu orang tua melakukan salat.
“Di saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Kemudian menurut pelaku, korban pernah mengalami pencabulan saat berusia 3 tahun,” jelasnya.
Agoeng mengatakan, tersangka dikenakan pasal 82 ayat I junto pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.
“Tersangka harus mempertanggung perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota,” tandasnya. (Red)