Menurut Ade, untuk lebih jelas pengungkapan kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.
“Akan dijelaskan secara rinci oleh Pak Kapolres, kasus ini terungkap berkat kerja sama juga dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dari Pemerintah Kota Tangerang,” ucapnya.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta kepada sepasang suami istri yakni HK (32) dan MON (30). (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News