Bisakah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Sebagian Saldo JHT? Ini Jawabannya

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Bisakah saldo BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih bekerja? Saat ini, mungkin banyak pekerja yang penasaran dan bertanya-tanya soal hal ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi Agus Suprihadi mengatakan bahwa peserta aktif bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya 2023 di Purwakarta Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran

Kemudian pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan.

Baca Juga:  Jadikan Momentum Silaturahmi Dengan Masyarakat, Wakil Bupati Serdang Bedagai Gelar Open House Idul Fitri

Untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.

Baca Juga:  Kemudahan JMO bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain.