Kemudian, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.
“Perlu diingat, dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi,” kata Agus.
“Tambahan informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun,” tandasnya. (Red)