“Sehubungan telah keluar beberapa setifikat HGB (Hak Guna Bangunan) di lokasi ini maka pemerintah kota menunggu habisnya HGB tersebut. Pada Tahun 2021 telah pada habis HGB-nya, sehingga tanah di lokasi ini menjadi ‘full’ kepemilikan Pemkot Bandung,” jelas Siena.
Proses pengamanan aset eks Jatayu Molek telah dimulai sejak tahun 2020. Hal itu, menunggu habisnya setipikat HGB di tanah tersebut.
“Sejak 2020, kita sudah melakukan rapat dengan BPN bahwa HGB-nya akan habis. Sampai kita bersurat ke BPN terkait tentang status. Kurang lebih 2 bulan yang lalu telah menyampaikan surat kepada pemilik HGB lama yang telah habis, bahwa lokasi ini dapat dikosongkan,” kata dia.
Terkait dengan bangunan eksisting yang berdiri di tanah tersebut, Siena mengatakan, pihaknya bersama aparat kewilayahan telah meminta kepada para pemilik bangunan agar segera mengosongkan dan keluar secara sukarela.
“Alhamdulillah berdasarkan info dari aparat kewilayahan, para pemilik warung siap untuk mengosongkan dan keluar secara sukarela. Adapun bangunan dan properti silahkan untuk dibawa,” kata dia.