“TS mengajukan permohonan pindah pada tahun 2020 dan pada tahun 2022 resmi bertugas di Jabar. Alasan yang diberikan saat itu adalah mengikuti suaminya yang bertugas di Pemkab Kuningan,” jelas Sumasna.
Sumasna menambahkan bahwa TS merupakan warga asli Jawa Barat yang sebelumnya ditugaskan di Tapanuli Utara setelah lulus.
“TS lahir dan besar di Jabar, setelah lulus ia ditugaskan di Tapanuli Utara. Ketika mengajukan pindah, tidak ada persyaratan yang dianggap ganjil sehingga kami menerima permohonannya,” lanjutnya.
Dengan maraknya pemberitaan mengenai TS, Sumasna menegaskan bahwa pihaknya masih akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Tapanuli Utara.
“Dengan adanya informasi yang ramai, kami mencoba menindaklanjutinya sambil menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum di Tapanuli Utara. Jadi, urusan kepegawaian akan kami tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News