BKPSDM Karawang Siapkan Sanksi Berat Bagi Oknum Camat yang Mesum dengan Bidan di dalam Mobil

Mesum
Ilustrasi mesum. (Foto: Pixabay).

Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:  Ngeri, 2 Wanita di Ujunggenteng Sukabumi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Sementara sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum camat berinisial G di Karawang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di areal parkir salah satu rumah sakit di wilayah Rengasdengklok. (Red)

Baca Juga:  Ade Rai Ajak Warga Kota Bandung Terapkan Pola Hidup Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News