BKPSDM Majalengka: Oknum PNS Salah Gunakan Senpi Bisa Dipecat

JABARNEWS | MAJALENGKA – Oknum PNS bila terbukti menyalahgunakan kepemilikkan senjata api bisa dikenakan sanksi. Hanya saja, pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, mengatakan sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah adanya keputusan dari pengadilan.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Majalengka, Doni Fardiansyah mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari pihak kepolisian. Pihaknya juga sejalan dengan statmen Menpan RB, terkait sanksi yang yang dilakukan oleh oknum PNS.

Baca Juga:  Warga Desa Sarireja Subang Kesulitan Air Bersih

“Namun, perlu kami tegaskan di sini, bahwa tetap kita menunggu keputusan hukum tetap dari yang berwenang. Kan saat ini belum ada,” ungkapnya, saat ditemui di ruangan kantornya, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Jawa Barat Siap Gelar Pilkada Serentak 2024

Doni menambahkan ada peraturan yang menyatakan bahwa bila PNS terbukti melakukan penembakan, ada sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan.

‎”Ada aturan yang berlaku. Tapi sekali lagi, saat ini kami masih menunggu keputusan aparat penegak hukum. Setelah itu baru kita melangkah.” ungkapnya.

‎Masih kata Doni, ASN di Majalengka kondusif, misalnya hasil keputusan pihak kepolisian sudah ada, maka pihaknya akan mengkaji bersama tim penilai dari Pemda.

Baca Juga:  Ancam Mogok Nasional dan Daerah, Ini Tuntutan Buruh Soal Penetapan Upah Minimum 2022

“Jika hasil keputusan dari kepolisian sudah ada‎, baru kita bersidang dengan Tim penilai. Jadi ada proses tahapan. Kita tunggu dulu keputusan hukum tetap,” tandasnya. (Rik)