Adapun surat keputusan bupati itu bernomor : 821.22.05/KEP 151. BKPSDM/2021 bulan Januari 2021 tentang Pembentukan Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Juga surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara bulan Maret 2022, tentang rekomendasi rencana uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi PTT Pratama,” tutup Deni, mengakhiri pembicaraan.
Seperti diketahui, ada dua jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini masih kosong. Diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) dan Asisten II yang belum lama ini pensiun.
Tidak menutup kemungkinan bupati purwakarta juga akan melakukan rotasi/mutasi, kepada kepala dinas yang dianggapnya kurang kompeten selama menjabat. (Red).