“Jadi kalau kita totalkan 961 KPM dikali Rp135 ribu uang potongan, maka totalnya adalah Rp. 129.735.000 rupiah, ini pungli yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Ia menyambungkan, apalagi kalau bandingkan kualitas dan kuantitas sembako yang diterima KPM apakah sebanding dengan harga pasar? Jangan-jangan masih ada keuntungan lagi dari jumlah uang Rp115 ribu itu. Nah! Jadi pertanyaan lagi, kemana para tikor kecamatan kok! Bisa terjadi hal seperti ini.
“Mungkin ada dugaan jangan-jangan tikor kecamatan gak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tuding Hendra.
Ia berharap, aparat penegak hukum (APH) bisa turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, sampai oknum bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Pasalnya jelas ini kasihan warga tak mampu terus-terusan menjadi korban,” tutup Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat. (Mul)