BNNK Karawang Rekomendasikan Anggota DPRD Purwakarta dan Dua Rekannya Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa. (Foto: Gin/Jabarnews)

Setalah dilakukan rawat jalan, kata Dea, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendamping terhadap ketiga orang tersebut.

“Jadi nantinya setelah selesai rehabilitasi rawat jalan tentunya pengawas dari temen-teman tim medis di BNNK Karawang itu tetap bakal dilanjutkan. Mereka tidak kita lepas begitu saja, kita tetap lakukan monitoring, pendampingan dan evaluasi sehingga mereka tidak kembali lagi untuk menggunakan sabu atau amfetamin,” Jelasnya.

Baca Juga:  Ratusan Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Sembuh dari PMK

Ia menambahkan, setiap selesai menjalani rehabilitasi medis baik secara rawat jalan atau rawat inap, pihaknya selalu melakukan pendamping terhadap pada korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Lilis Karlina Jadi Bulan-bulanan Warganet Gara-gara Kasus Anaknya

“Pendapingan ini berlaku bukan hanya untuk figur publik seperti anggota DPRD Purwakarta saja tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu,” tutur Dea.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Tukang Bakso di Karawang Terancam Belasan Tahun Penjara

Dea menyebut, tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.