“Dari ketiga tersangka PA, AM dan DW disita sabu seberat 3.84 gram,” terang Antonius
Dari pengembangan ketiga tersangka lanjutnya, personel BNNK kembali menangkap seorang pengedar berinisial EFS di Dusun 10, Desa Firdaus, pada Kamis (15/5/2023)
“Barang bukti disita sabu seberat 38 gram, ke empat tersangka lalu dititipkan ke RTP BNN Sumatera Utara,” ungkap dia.
Kata dia, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling cepat 6 tahun penjara.
“Tidak ada dicantumkan pasal 127 bahwa tersangka sebagai pemakai, jadi para tersangka tidak bisa direhab,” bilangnya. (Mad)